"Seperti kita ketahui bersama agenda siang ini adalah pemeriksaan ahli di mana ahli ini adalah ahli pidana. Tadi sudah menjelaskan terkait unsur-unsur yang didakwakan ada unsur pasal 310, 311, dan unsur pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 menyangkut UU ITE," ujar kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan, usai persidangan.
Saat sidang, ahli pidana mengatakan kalau Lyra Virna tidak memiliki niat jahat terkait unggahannya di media sosial. Istri dari Fadlan Muhammad itu hanya menagih janjinya kepada Lasty 'Ada Tour' yang tak kunjung dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Lyra Virna dan suaminya Fadlan Muhammad ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian untuk berangkat tidak didapat oleh Lyra.
Akhirnya Lasty meminta uangnya untuk dikembalikan. Tak ada kabar baik, Lyra pun kesal dan mengunggah kalimat yang diduga menjelek-jelekkan Lasty dan perusahaannya.
Tak terima, Lasty melaporkan Lyra Virna ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017. Lyra pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yang tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018, namun tidak ditahan.
(mau/ken)