Saat dikonfirmasi mengenal hal tersebut, Lyra Virna mengaku belum tahu soal penyegelan itu. Ditegaskan lagi, dia memang belum mendapat kabar apa pun terkait hal tersebut.
"Saya nggak bisa nanggepin kalau belum tahu," ucap Lyra Virna usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diberitahu oleh wartawan masalah yang terjadi, istri dari Fadlan Muhammad itu memastikan kalau tempat usahanya tersebut sudah mengantongi izin sejak awal dan tidak pernah bermasalah. Ia pun memiliki empat buah cabang karaoke yang berada di Makassar.
"Saya belum denger, jadi nggak bisa komen. Tapi kalau dibilang izin usaha, insyaallah sebelum dibangun izin usaha pasti udah dikantongin dulu. Karena nggak mungkin kita bangun ada interiornya saja miliaran," ungkap Lyra Virna.
"Di Makassar itu kita punya empat cabang. Jadi nggak punya satu," pungkasnya.
Sebelumnya, rumah bernyanyi Lyra Virna disegel oleh gabungan Dinas Pemkot Makassar seperti Dinas Pariwisata, Perdagangan, dan Satpol PP di rumah bernyanyi 'Lyrics' di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel, pada Kamis (22/11/2018) sore. Beberapa izin diketahui telah kadarluarsa, mulai dari izin tempat usaha hingga penjualan minuman beralkohol.
(hnh/mau)