"Angela Lee divonis hakim 10 bulan penjara," kata Humas 2 PN Sleman, Muhammad Baginda Rajoko Harahap saat dihubungi detikcom, Jumat (30/11/2018).
Vonis hakim dibacakan pada 18 Oktober 2018 dengan nomor putusan PN Sleman : 316/Pid.B/2018/PN Smn.
Tonton video: Angela Lee Sudah Bebas?
Isi putusan majelis hakim dengan Hakim Ketua Surachmat, mengadili Angela Charlie bersama suaminya, David Hardian Sugito terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Masing-masing dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan hakim.
Sebelumnya, Angela Lee dan David ditahan sejak 5 Februari 2018 oleh penyidik Polres Sleman.
Sementara itu, berdasarkan direktori putusan, Angela Lee dan David masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Tuntutan dari jaksa 1 tahun penjara," imbuh Rajoko. (ken/ken)