Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Arief Aini dan hakim anggota Muhammad Ansar Majid Suyanto, dengan durasi kurang lebih selama dua jam.
Usai menjalani sidang, pihak Lyra Virna banyak menemukan kejanggalan dari kesaksian Lasty. Mereka mengatakan kalau usaha travel haji dan umrah Ada Tour milik Lasty tidak mengantongi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diketahui, orang ini bilang perusahaannya dia berhak untuk menyelenggarakan umrah dan haji jelas UU itu sudah mengatur tidak boleh dia menyelenggarakan kecuali punya izin orang ini nggak punya izin alasannya konsorsium, padahal UU juga udah mengatur bahwa yang boleh mengadakan konsorsium umrah, konsorsium haji hanya orang-orang yang punya izin umrah dan haji," sambungnya.
Itulah salah satu alasan Lyra Virna tidak jadi berangkat haji dengan Ada Tour dan meminta uangnya dikembalikan. Menurut istri dari Fadlan Muhammad itu, ia mengetahui kalau travel tersebut tidaklah benar.
"Tapi orang ini kan nggak punya izin, tapi dia berani mengambil dana dari masyarakat, artinya yang tadi ingin kita munculkan adalah kekecewaan kenapa kita tarik dana kita, karena pada dasarnya kita tahu 'oh ternyata orang ini nggak punya hak untuk memberangkatkan haji'. Itu yang ingin kita munculkan," ungkap Mahdi.
"Tetapi pertimbangan majelis tolong diarah kan ke ITE-nya. Kami juga selain ke ITE juga mau arahkan ke perlindungan konsumen itu yang tadi kita dan kawan-kawan ingin kemukakan di persidangan," pungkasnya.
Kejadian berawal dari Lyra Virna bersama keluarganya ingin pergi Haji. Mereka membayarnya dengan menyicil pertama kali pada Desember 2015. Kemudian pembayaran kedua di Februari 2016.
Setelah itu, Lyra Virna membatalkan kepergiannya tersebut pada Mei 2016 untuk pergi haji di tahun yang sama. Kemudian, Lyra meminta refund kepada Ada Tour.
Namun, pihak Ada Tour melalui Lasty, menurut Lyra Virna, tak juga kunjung mengembalikannya. Setelah beberapa bulan, akhirnya mereka membayar pengembalian tersebut dengan cara dicicil. Pertama pada Desember 2016 dengan Rp 50 juta dan yang kedua Rp 25 juta.
Masih kurang, Lasty berjanji akan mengirimkan dengan giro sesuai tanggal yang dijanjikannya. Setelah giro diberikan, Lyra Virna langsung ke bank untuk mengambil uangnya. Namun sayang, giro tersebut tak ada uang sama sekali di dalamnya.
Merasa kesal dan dikecewakan, Lyra Virna akhirnya mengunggah kekecewaannya melalui media sosial. Lasty yang mengetahuinya tak terima dan melaporkan Lyra ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
(hnh/mau)