Pada akhirnya, Vicky pun melaporkan Angel atas dugaan perzinaan pada tanggal 19 November lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ternyata dua hari kemudian, Angel melaporkan balik Vicky atas beberapa tuduhan di SPKT Polda Metro Jaya. Angel pun tampak didampingi oleh kuasa hukumnya dan juga Fiki Alman.
"Nanti dijelaskan kuasa hukum ya," ujar Fiki Alman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini melaporkan terkait dengan kedatangan orang-orang yang masuk tanpa izin, melakukan pengrusakan dan menuduh ibu Angel melaporkan perzinaan," jelas I Nyoman Adi Peri, kuasa hukum Angel.
Ia pun melaporkan Vicky dengan beberapa pasal terkait dengan perlakuan Vicky terhadapnya.
"Ya yang kita laporkan pengrusakan ya. Ibu Angel jadi melaporkan yang tanggal 19 itu. Pasal 170, pencemaran nama baik, dugaan pengancaman dugaan pengrusakan, seputar itu. Terus memasuki tanpa izin di pasal 167. Pengancaman langsung ada dua laporan. Satu di krimum satu di krimsus. Kalau krimsus itu khusus UU ITE yang pengancaman," jelas I Nyoman.
Pengancaman tersebut dijelaskan kuasa hukum Angel terdapat pada saat penggerebekan tersebut.
"Dugaan yang dikatakan tentang adanya dugaan perkataan penggundulan (rambut). Itu yang disampaikan saat pengambilan video itu," tambah I Nyoman.
(vep/nu2)