"Nggak (ada perlawanan). Dia sangat kooperatif sekali," kata Erick Frendriz, di Polres Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sendiri pas ditangkap. Sedang tidak memakai ganja," sambung Erick.
Kini, Claudio Martinez harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terancam 4 tahun penjara.
"(Claudio disangkakan) pasal 114 ayat (1) sub-pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkas Erick.
Tonton video: Ini Alasan Claudio Martinez Pakai Narkoba