Namun, presenter ini tidak menggunakan kuasa hukum. Hal itu juga sebagaimana yang disampaikan oleh JPU.
Baca juga: Reza Bukan Jalani Sidang Tanpa Pengacara |
"Tadi dakwaannya pasal 112 ayat 1 sama subsider nya pasal 126 ya. Dan mungkin dia tadi sudah ngomong sendiri di depam majelis dia tidak akan memakai kuasa hukum dan diserahkan kepada majelis dan jaksa," ujar Rinaldy selaku JPU saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10).
Reza sendiri pun mengaku tidak emakai pengacara karena alasan tertentu. Pria 37 tahun ini pun berencana akan membacakan surat pembelaan dari dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU pun menjelaskan bahwa negara memfasilitasi jasa pengacara secara gratis, namun hal itu ditolak oleh Reza Bukan.
"Kan sudah memberikan untuk pengacara yang dibayar oleh negara terapi saudara Reza wnolak dia akan maju sendiri," tambah JPU.
Sidang pun akan dilanjutkan dua minggu ke depan pada tanggal 14 November 2018 dengan agenda pembacaan surat pernyataan keberatan dari pria 37 tahun tersebut.
Tonton video: Reza Bukan Jalani Sidang Tanpa Pengacara
(vep/nu2)