Usai pembacaan dakwaan di ruang sidang 3, Reza pun memberikan suatu pernyataan.
"Saya mengerti dakwaannya dan saya bilang saya tidak merasa memiliki barang narkoba tersebut. Dan pada saat penggerebekan rumah saya baru tahu ternyata," ujar Reza yang tak lama dipotong oleh majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza pun terlihat gugup saat menjalani persidangan. Majelis hakim pun menanyakan apakah pria 37 tahun ini keberatan dengan dakwaan atau tidak.
"Kamu mengerti nggak? Ada keberatan?" ucap majelis hakim.
"Saya mengerti. Ada (keberatan)," balas Reza.
Majelis hakim pun memberikan waktu hingga dua minggu ke depan jika Reza ingin mengajukan keberatan.
"Silakan bikin secara tertulis, diberikan waktu untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tadi ya, diberikan waktu dua Minggu. Jadi tanggal 14 November, kami diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan itu. Terdakwa dihadirkan lagi pada dua minggu ke depan," tukas majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim tidak memberikan izin untuk mengambil gambar momen persidangan. Reza didakwa Pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tonton video: Reza Bukan Jalani Sidang Tanpa Pengacara
(vep/mau)