Terkait hal tersebut, polisi akan mengagendakan kembali pada minggu depan. Namun jika tak juga hadir, penyidik akan menjemput paksa istri dari Fadlan Muhammad itu.
"Ada tindakan upaya paksa yang dilakukan apabila memang yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tersebut (tidak datang). Sesuai ketentuan undang-undang, tidak hadir, maka ada upaya paksa yang akan dilakukan oleh penyidik," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani, saat ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikarenakan pihak kejaksaan masih belum mempunyai wewenang penuh atas kasus Lyra Virna. Sebab JPU baru menerima berkas perkaranya saja (tahap pertama), belum bersama tersangka dan barang bukti (tahap kedua).
"Terkait penjemputan paksa itu dilakukan oleh penyidik. Jadi kami masih belum mempunyai kewenangan terkait pada tersangka tersebut. Karena belum dilimpahkan tersangkanya kepada kami," pungkas Gusti.