Lyra Virna akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Panggilan Polisi Lagi

Lyra Virna akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Panggilan Polisi Lagi

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 11 Okt 2018 20:43 WIB
Foto: Artis Lyra Virna mendatangi Polda Metro Jaya. (Arief-detikcom)
Jakarta - Lyra Virna mangkir atas panggilan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Terkait hal tersebut, polisi akan mengagendakan kembali pada minggu depan. Namun jika tak juga hadir, penyidik akan menjemput paksa istri dari Fadlan Muhammad itu.

"Ada tindakan upaya paksa yang dilakukan apabila memang yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tersebut (tidak datang). Sesuai ketentuan undang-undang, tidak hadir, maka ada upaya paksa yang akan dilakukan oleh penyidik," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani, saat ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian bagi kami Jaksa P16, maka akan mengirimkan secara administrasi yaitu P21A kepada penyidik tersebut. Jadi tetep penanganan dilakukan oleh temen-temen penyidik kepolisian," sambungnya.

Hal itu dikarenakan pihak kejaksaan masih belum mempunyai wewenang penuh atas kasus Lyra Virna. Sebab JPU baru menerima berkas perkaranya saja (tahap pertama), belum bersama tersangka dan barang bukti (tahap kedua).

"Terkait penjemputan paksa itu dilakukan oleh penyidik. Jadi kami masih belum mempunyai kewenangan terkait pada tersangka tersebut. Karena belum dilimpahkan tersangkanya kepada kami," pungkas Gusti.

(hnh/dal)

Hide Ads