Kejaksaan pun hanya bisa menunggu. Sebab, hal tersebut masih menjadi wewenang kepolisian.
"Kami tetap sifatnya adalah menunggu terhadap pelimpahan yang akan dilakukan oleh temen temen penyidik. Kami menunggu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kota Bekasi, Gusti Hamdani saat ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hal tersebut, pelimpahan Lyra Virna beserta barang buktinya akan dijadwalkan kembali pada minggu depan. Untuk segera dilakukan tahap kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan yang sudah didapatkan informasi, hari ini Lyra Virna tidak bisa untuk dilimpahkan hari ini. Dan dijadwalkan akan dilakukan oleh Minggu depan. Hari yang sama," papar Gusti Hamdani.
"Tapi pastinya kami akan mendapatkan informasi lagi dari temen temen penyidik yang akan melimpahkan penanganan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
Tonton juga 'Polisi Limpahkan Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi':
(hnh/kmb)