Akan Diserahkan ke Kejari, Lyra Virna Belum Muncul di Polda

Akan Diserahkan ke Kejari, Lyra Virna Belum Muncul di Polda

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 11 Okt 2018 13:03 WIB
Foto: Artis Lyra Virna mendatangi Polda Metro Jaya. (Arief-detikcom)
Jakarta - Berkas kasus dugaan pelanggaran ITE Lyra Virna sudah lengkap. Lyra sudah dipanggil ke Polda Metro Jaya yang kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Ya hari ini dipanggil jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Namun seperti pantauan detikHOT, hingga kini sosok Lyra Virna belum terlihat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Diketahui Polisi telah menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 atas pelaporan Lasty, pemilik ADA Tour and Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus itu pun menjadi panjang karena baik Lyra Virna ataupun Lasty melakukan aksi saling lapor.

Awal kasus ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017 karena dianggap mencemarkan nama baik.



Apakah Lyra Virna akan memenuhi panggilan hari ini?




Tonton juga 'Polisi Limpahkan Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]

(fbr/pus)

Hide Ads