"Jadi awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya. Kemudian dikembangkan informasi itu dengan tim. Hasilnya mendapatkan lokasi dan nama orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat rilis, Senin (24/9/2018).
"Kemudian pada Sabtu 22 September, kami dapatkan posisi di Tangerang Selatan sana. Ada dalam satu rumah, kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MUD alias MT," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami lakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan beberapa barang bukti. Pertama, sabu yang berat brutonya 0,18 gram, dua bong, dua cangklong, dan ada plastik klip bekas tempat sabu, handphone dan beberapa ATM," papar Argo Yuwono.
Polisi langsung menindak Mudy Taylor dan dibawa ke Polda Metro Jaya guna melakukan pendalaman.
"Setelah mendapatkan barang bukti, dengan tersangkanya kami bawa ke Polda. Kami melakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan ini mendapatkan barang dari seseorang bernama D yang saat ini masih kami cari," ujar Argo Yuwono.
Saat diinterogasi, komika yang memiliki nama asli Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial D sejak 2014 namun memakai sabu sudah dari 2003. Dari pengakuan Mudy Taylor, sabu digunakan untuk kenyamanannya dalam bekerja.
"Yang bersangkutan sudah membeli barang atau konsumsi barang ke DPO tersangka D ini sejak 2014. Kemudian setiap bulan, tersangka ini bisa tiga sampai empat kali pesan sabu untuk dipakai," imbuh Argo Yuwono.
"Setelah kami tanya kembali kenapa menggunakan sabu, yang bersangkutan mengaku bahwa ini adalah untuk kenyamanan dalam beekrja. Dia kan seorang penyiar dulu dan sekarang jadi komedian. Dia menggunakan itu untuk kenyamanan dan dia bisa sehari dua, dua hari tidak tidur, tapi tetap fit. Itu informasi dari pelaku," tukasnya.
Atas kejadian itu, Mudy Taylor dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Tonton juga video: Resmi Tersangka, Mudy Taylor Terancam 5 Tahun Penjara
(hnh/mau)