"Sejak 2014 pesan sama dia (bandarnya), sudah konsumsi (sabu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono saat menggelar rilis, Senin (24/9/2018).
Mudy Taylor ditangkap di kediamannya di kawasan Larangan, Tangerang Selatan, 22 September lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu dan alat isapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu klip berisi sabu 0,18 gram bruto, dua buah bong alat isap sabu, dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi plastik klip kosong, dan dua handphone tersangka," pungkas Argo Yuwono.
Atas penyalahgunaan narkoba, Mudy Taylor terjerat Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Resmi Tersangka, Mudy Taylor Terancam 5 Tahun Penjara, tonton videonya di sini:
(hnh/kmb)