Hal ini lantaran kuasa hukum Roro tak kunjung datang kembali, sebagaimana waktu yang telah disediakan majelis hakim.
Asgar Sjarfi, kuasa hukum Roro Fitria semula telah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum persidangan dimulai. Hanya saja, saat pada akhirnya persidangan dimulai, Asgar masih berada dalam perjalanan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, kalau begitu perkara saudari Roro dan saudara Wawan akan ditunda dan dibuka kembali pada Selasa tanggal 18 September 2018," lanjutnya.
Mendengar hal itu, Roro tetap menerima hasil persidangan yang ditunda meskipun ada rasa kecewa di hatinya. Ia juga mengungkapkan bagaimana kehidupannya di penjara.
"Iya kecewa. Cuma saya harus tetap jalani ini, Selasa sidang kembali. Yang saya jalani sekarang amat jauh dari hak asasi kemerdekaan jadi sangat terbatas. Pola hidupnya juga sangat berbeda. Jadi, ya, sebenarnya saya nggak kuat," jelas Roro.
(vep/dal)