Tuduhan tersebut disanggah oleh pihak Sule dalam agenda pembuktian dan saksi yang digelar di Pengadilan Agama Kelas 1 Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/8/2018).
Pengacara Sule, Bahyuni Zaili, mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya menghadirkan empat orang saksi yang di antaranya adalah orang terdekat dengan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahyuni berujar, alasan perceraian berbeda dengan apa yang disampaikan pihak Lina. Saksi juga menyebutkan mereka juga baik-baik saja.
"Ketetangan saksi juga menerangkan mereka baik-baik saja," ujarnya.
Ia menuturkan, Sule tidak hadir dalam persidangan karena sudah diwakili oleh kuasa hukumnya dan tidak ada kewajiban hadir ke persidangan.
"Untuk acara pembuktian cukup kuasa hukum dan saksi-saksi kita hadirkan. Bukti yang dibawa, domisili, akta kelahiran dan surat nikah seperti itu," pungkasnya.
Saksi Sebut Tak Ada Kekerasan dalam Rumah Tangga Sule dan Lina, tonton videonya di sini:
(mau/mau)