Sehingga Fariz RM kembali tertangkap kerena narkoba pada (24/8/2018). Menurut pengacara Fariz, M Syafri Noer pun menilai tindakan kepolisian salah sehingga klienya kembali memakai narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pecandu narkotika itu bukan pelaku tindak pidana seperti pencurian penjambretan," tambahnya.
Syafri pun menyebut jika tak direhabilitasi. Fariz RM tak akan sembuh dari narkoba.
"Dia nggak akan sembuh tidak akan punya efek jera apabila permasalahan dia di dalam otaknya itu tidak disembuhkan," imbuhnya.
Diketahui Fariz RM diciduk polisi diduga menggunakan narkoba. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit serta alat hisap sabu.
Tonton juga 'Triawan Munaf Berharap Fariz RM Direhabilitasi':
(fbr/pus)