"Iya gagal (jadi pengacara Jennifer Dunn), karena seharusnya pengguna itu direhab bukan dipenjara," ujar Pieter Ell saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
"Ini pesan moral kepada aparat bahwa penjara bagi pengguna tidak menyelesaikan masalah karena mereka tetap sakit secara psikis," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski vonis Jennifer Dunn telah disunat melalui proses banding, Pieter Ell tetap merasa tak puas. Pengurangan masa hukuman dari 4 tahun penjara menjadi hanya 10 bulan seakan tak berarti apa-apa.
Pasalnya, menurut pemain film 'Bodyguard Ugal-ugalan' itu, penjara tidak bisa menjamin kesembuhan pengguna narkoba. Jennifer Dunn, bagi Pieter Ell, hanyalah seorang korban yang harus diselamatkan dari ketergantungan.
"Yang dilakukan untuk mengobati terdakwa ini. Tidak ada. Dan sistem hukum kita agak keliru. Harus disembuhkan. Kalau ditahan, apa jaminannya bisa sembuh?" pungkas Pieter Ell. (hnh/kmb)