Pihak Dhawiya pun merasa keberatan. "Poin-poinnya kami menanggapi dakwaan jaksa yang subsider, kami anggap itu tidak tepat. Seharusnya itu dakwaan biasa. Kedua, kami menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut Dhawiya direhabilitasi selama dua tahun yang mana tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata pengacara Dhawiya, Idham Indraputra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
Kata Pengacara soal Tuntutan 2 Tahun Dhawiya Zaida
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhawiya Ajukan Pleidoi, JPU Keukeuh pada Tuntutan Awal, tonton videonya di sini:
Tuntutan dua tahun rehabilitasi menurut Idham terlalu berat untuk putri Elvy Sukaesih tersebut. "Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat."
"Jadi itu sudah kami sampaikan pertimbangan-pertimbangan itu kepada majelis hakim, bahwa tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," imbuhnya. (fbr/kmb)