"Harganya satu juta lebih," kata Argo ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (25/8/2018).
Musisi berusia 59 tahun tersebut memesan narkoba dalam jangka waktu 2 minggu sekali pada tersangka AH (45).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Fariz RM diciduk pihak kepolisian saat ia berada di rumahnya Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.
Ia diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka DN (37).
Atas perbuatannya tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tonton juga 'Fariz RM Terancam Hukuman di Atas 6 Tahun Penjara':