Terjerat Narkotika Berulang Kali, Bagaimana Hukuman Fariz RM?

Terjerat Narkotika Berulang Kali, Bagaimana Hukuman Fariz RM?

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Minggu, 26 Agu 2018 14:40 WIB
Foto: Fariz RM (Ismail/detikHOT)
Jakarta - Fariz RM telah terjerat kasus narkoba sebanyak 3 kali. Sebelum ditahan kali ini, ia pernah masuk bui pada 2007 dan 2015.

Kendati melakukan kesalahan yang berulang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, belum bisa memastikan hukuman untuk Fariz RM.

"Artinya ini kan sudah dilakukan proses hukum sebelum-sebelumnya, kembali ke mereka masing-masing," tutur Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti di bagian persidangan, bagian pertimbangan hakim," sambungnya.

Sebelumnya Fariz RM diciduk pihak kepolisian saat ia berada di rumahnya Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.




Tonton juga 'Fariz RM Pakai Sabu untuk Daya Tahan Tubuh':

[Gambas:Video 20detik]

(srs/dal)

Hide Ads