Kendati melakukan kesalahan yang berulang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, belum bisa memastikan hukuman untuk Fariz RM.
"Artinya ini kan sudah dilakukan proses hukum sebelum-sebelumnya, kembali ke mereka masing-masing," tutur Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Fariz RM diciduk pihak kepolisian saat ia berada di rumahnya Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Fariz RM, Antara Musik dan Narkotik |
Tonton juga 'Fariz RM Pakai Sabu untuk Daya Tahan Tubuh':