"Aku tahu bendera itu tidak boleh diinjak, tidak boleh dirobek, tidak boleh disalahgunakan makanya aku tidak berpikir, aku posting itu karena aku tidak melakukan itu," kata Nadine Chandrawinata saat dihibungi kepada detikHOT, Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya aku hanya berfoto bersama bendera dan aku pegang si bambu kesannya aku mengibarkan gitu. Ya aku bangga bisa bertemu dengan bendera yang berdiri lama di puncak Wayag itu, siapapun yang naro bendera itu," katanya.
"Aku nih orang Indonesia, aku juga menghargai perjuangan bendera kita dan aku melakukan itu foto bersama bendera tua karena perlambangan aku sampai ke puncak plus bendera ini bisa berdiri sampai detik ini melewati hujan, angin badai, panas matahari, dan tetap berwarna merah. Walaupun bukan merah kental, masih ada benderanya masih berdiri gitu," tutur Nadine Chandrawinata.
Bintang film 'My Trip My Adventure' itu ramai dihujat dan diingatkan soal Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal apa yang dilarang terhadap bendera Merah Putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Tonton video 20Detik tentang penjelasan Nadine Chandrawinata soal bendera robek di sini:
(pus/nu2)