Kasus Video Porno Luna Maya-Cut Tari Sudah Kedaluwarsa?

Kasus Video Porno Luna Maya-Cut Tari Sudah Kedaluwarsa?

Ken Yunita - detikHot
Selasa, 07 Agu 2018 13:31 WIB
Foto: dok. detikcom
Jakarta - Permohonan praperadilan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak hakim. Namun menurut KUHP, kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari itu sudah kedaluwarsa.

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, menurut pasal 78 KUHP, kasus pidana memiliki masa kedaluwarsa. Masa kadaluwarsa sebuah kasus pidana bisa dilihat salah satunya dari ancaman hukumnya.

"Tindak pidana yang ancaman hukumannya max 3 tahun, sesudah 6 tahun, tindak pidana yang ancamannya 3 tahun lebih, sesudah 12 tahun, tindak pidana yang ancamannya mati atau seumur hidup sesudah 18 tahun, dan pelanggaran (perda dll) dan kejahatan percetakan, sesudah 1 tahun," kata Abdul Fickar.

Dan jika dilihat dari ancaman hukuman kepada Luna Maya dan Cut Tari, keduanya disangkakan melanggar pasal 282 KUHP. Ancamannya pidana 1 tahun 6 bulan. Dan hingga kini, kasus itu telah berjalan sekitar delapan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika merujuk pada KUHP, kasus tersebut seharusnya sudah kadaluwarsa. Kasusnya sudah semestinya dihentikan.

"Dihentikan pada tingkat pemeriksaannya, kalau di penyidikan atau penuntutan dengan SP3, kalau di pengadilan dengan penetapan hakim," katanya.

Simak juga 'Video: Luna Maya dan Cut Tari Tetap Jadi Tersangka Video Porno Ariel' di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(ken/ken)

Hide Ads