LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa tidaknya penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim pun menyampaikan hasil jawaban dari pengajuan yang dilayangkan oleh LP3HI.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florensani Susana selaku majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu alasan dari LP3HI meminta penghentian kasus tersebut adalah karena baik Cut Tari dan Luna Maya telah menerima hukuman atau saksi sosial dari masyarakat.
Ini Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya-Cut Tari: