Pihak pengadilan memutuskan untuk menolak praperadilan itu. Salah satunya karena belum adanya SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian majelis hakim mengungkapkan kembali alasan mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang atas perkara tersebut.
"Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kita buatkan dalam jawaban, kita buatkan dalam kesimpulan. Kita sampaikan dalam bukti-bukti, sehingga itu lah putusan hakim," jelas Filip, selaku kuasa hukum dari kepolisian.
Usai sidang, Kurniawan Adi Nugroho selaku wakil ketua LP3HI pun menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah menduga hal ini.
"Jadi putusan tadi itu bicaranya adalah karena belum adanya SP3 secara formil. Maka dianggapnya penyidikan masih berjalan sehingga permohonan tidak diterima. Ini sebenarnya sudah kita duga dari awal karena memang hampir semua penyidik selalu beralasan seperti itu, tidak ada SP3 formil. Tapi yang harus disadari juga ada pertimbangan hakim bahwa proses penanganan perkara pidana itu harusnya cepat," jelas Kurniawan.
Simak juga 'Video: Luna Maya dan Cut Tari Tetap Jadi Tersangka Video Porno Ariel' di sini:
(vep/wes)