Masih soal Rumah Tangga, Atalarik Syah Buat Laporan Lagi

Masih soal Rumah Tangga, Atalarik Syah Buat Laporan Lagi

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 11 Jul 2018 13:50 WIB
Masih soal Rumah Tangga, Atalarik Syah Buat Laporan Lagi
Foto: Atalarik Syah (Desi/detikHOT)
Jakarta - Atalarik Syah kembali membuat laporan. Kali ini mantan suami, Tsania Marwa itu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pesinetron yang akrab disapa Arik itu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengadukan beberapa orang terkait masalah pribadi rumah tangganya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bikin pengaduan atas seseorang atau beberapa orang, masih banyak lah yang mesti diadukan mengingat permasalahan pribadi rumah tangga saya yang mungkin bisa diselesaikan dengan baik tapi tidak," kata Atalarik Syah di Polda Metro Jaya, Rabu (11/7/2018).

"Jadi saya satu tahun diam, itu saja intinya saya mau mengadukan hukum. Bukan untuk saya pribadi khususnya demi anak-anak saya dikemudian hari," jelasnya.

Akan tetapi, Atalarik tidak bisa menjelaskan detail yang dilampirkannya. Atalarik Syah ingin menegaskan Meski dirinya artis anak-anaknya bukan artis.

Datangi Polda, Atalarik Syah Laporkan Tsania Marwa? Tonton video lengkapnya di sini:

[Gambas:Video 20detik]



Dia pun belum bisa membeberkan siapa saja orang yang dilaporkan. Lagi-lagi soal anak dan Tsania Marwa.

"Yang perlu saya klasifikasi jadi bahwa Atalarik tidak pernah melarang anaknya untuk ketemu ibunya karena itu diatur kita tahu. Bahwa setiap anak itu berhak bertemu dengan orangtua artinya Arik paham seandainya Atalarik melarang itu ada sanksi hukum pidananya," kata pengacara Atalarik, Herry Darman.
"Kami nggak akan menyampaikan apa-apa tapi tunggu 2 minggu lagi kita akan ketemu kita akan sampaikan karena, ini masih penyidik tidak etis untuk menyampaikan. Untuk sementara ini saya minta media bersabar sebentar nanti kita akan sampaikan siapa yang kita laporkan, siapa yang kita adukan saya rasa mungkin media memahami kondisi Atalarik," tegasnya.

Dalam laporannya, Atalarik Syah membuat laporan dengan pasal 27 Undang-undang ITE. Siapa yang dilaporkan Atalarik meminta waktu dua minggu untuk membukanya. (pus/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads