"Kalau dari versi kami bahwa rumah itu memang dibangun selama masa pernikahan. Dan banyak uang Selfi di situ, menghabiskan banyak untuk pembangunan rumah tersebut. Kami juga ada bukti-bukti transfer mbak Selfi membayar biaya bangunan ke kontraktor atau tukang-tukang, kemudian ada toko bangunan. Ada bukti semua," kata kuasa hukum Selfi, Rukhiat Auditiar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).
Meeka mengakui kalau tanah yang menjadi tempat berdirinya rumah itu adalah milik ayah dari Iwa K. Akan tetapi, Selfi keukeuh mengatakan saat masih jadi istri Iwa, dirinya ikut menggelontorkan uang untuk membangun rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, saat mereka menikah itu dibangun lah bangunannya. Pada saat pernikahan itu lah dibangun sampai selesai. Banyak itu memang uangnya di sana, bukti-bukti sudah kami ajukan ke majelis hakim. Bukti transfer, kemudian ada beberapa foto-foto toko bangunan," tegas Rukhiat, kuasa hukum Selfi.
Untuk teknis penyelesaian Selfi hanya menuntut Iwa K memberikan haknya. Dia pun menggugat harta gono-gini untuk sang buah hati dari pernikahannya dengan Iwa K.
"Yang penting hak kami diberikan dan kemudian Selfi juga tidak hanya mementingkan diri sendiri. Untuk kepentingan anak semua itu. Harta bersama itu hukumnya kan dibagi dua. Nanti mengenai Selfi mau untuk anak atau apa, itu kan nanti ke depannya. Tapi yang pasti dia mengajukan ini semua karena ada haknya dia di situ. Kalau nggak ada, nggak mungkin dia mengajukan," jelasnya.
"Apakah nanti mau dijual atau dibagi dua nilai rumahnya, berapa uangnya tergantung dari putusan hakim. Kami sih secara terbuka membuka win-win solution. Diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau dia masih mengatakan itu bukan harta bersama, jadi kami bicaranya pembuktian," pungkas kuasa hukum pedangdut jebolan KDI itu, Rukhiat Auditiar.
(pus/mau)