Kuasa Hukum Roro Fitria Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan 3 Pasal Berlapis

Kuasa Hukum Roro Fitria Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan 3 Pasal Berlapis

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 05 Jul 2018 16:38 WIB
Foto: Roro Fitria (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta - Sidang narkoba Roro Fitria bergulir hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata Roro tak ingin ada eksepsi.

Sebelumnya Roro didakwa tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Dia tak keberatan akan hal itu dan lebih menginginkan pembelaan nantinya.

"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan," kata seorang pengacara Roro dalam persidangan, Kamis (5/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik karena keberatan tidak, jadi dilanjutkan dengan pembuktian. Sudah siap saksi-saksi?," tanya hakim, Ahmad Guntur.



Saksikan juga video 'Hadapi Sidang Kedua, Nyai Roro Fitria Stres':

[Gambas:Video 20detik]



Namun jaksa pun menjawab bahwa pihak saksi belum siap.

"Untuk hari ini belum siap," kata Jaksa.

Walhasil sidang pun ditunda pada minggu depan.

"Kalau belum siap, baik untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli dengan agenda saksi dan pembuktian," beber sang hakim.

Kuasa Hukum Roro Fitria Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan 3 Pasal Berlapis
'Hadapi Sidang Kedua, Nyai Roro Fitria Stres' lihat videonya di 20Detik

[Gambas:Video 20detik]

(fbr/mau)

Hide Ads