"Mediasi di luar persidangan kita bisa lakukan setiap saat, kalau ada kesepakatan waktu kita bisa lakukan itu," kata kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo di Pengadilan Agama Negeri Kelas II Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (5/7/2018).
Jika proses mediasi di luar persidangan gagal dilakukan, maka pada tanggal 26 Juli mendatang, sidang dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara. Meski begitu, peluang untuk mediasi dikatakan Abdurrahman tetap ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mediasi Sule dan Lina Hadapi Jalan Buntu |
Saksikan juga video 'Apakah Ini Alasan Sule Digugat Cerai?':
Ia berharap, setelah pertemuan ini kedua belah pihak dapat saling berintopeksi diri.
"26 Juli agendanya hasil mediasi seperti apa, ketemu titik temu atau tidak di sampaikan tanggal 26. Dan diluruskan perkara ini masuk pada pokok perkara atau berhenti karena mediasi tercapai kata sepakat. Belum ada keputusan," sambung Abdurrahman.
Abdurrahman menambahkan pada sidang selanjutnya kedua belah pihak tidak diwajibkan hadir. Namun jika ada kesepahaman seharusnya keduanya hadir.
"Tapi kalau sudah tidak ada kesepahaman, antar lawyer nggak ada masalah karena sudah memberikan kuasanya," pungkas kuasa hukum Lina, Abdurrahman.