"Hasil mediasi, memang masing-masing masih tetap pada pendiriannya," kata kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo di Pengadilan Agama Kelas II Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018).
Abdurrahman mengatakan, jika semua pihak masih bersikukuh dalam pendiriannya. Dia mengatakan tanggal 26 Juli 2018 akan dilaporkan ke majelis hakim bahwa hasil mediasi itu tidak mencapai kata sepakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Benarkah Sule dan Lina Rujuk Kembali?':
"Kita akan minta supaya dilanjutkan ke dalam proses pembahasan pokok perkara," ungkapnya.
Meski proses mediasi di pengadilan tidak menemukan titik temu, pihaknya akan berusaha melakukan proses mediasi di luar persidangan. Tentunya pertemuan itu juga akan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
"Di luar mediasi yang dilakukan, kita di luar akan mencoba memediasi di luar persidangan, antar keluarga, keluarga Pak Sule Sutisna dan Bu Lina," ujar Abdurrahman.
Menurut Abdurrahman selama proses mediasi, pihaknya berujar berjalan lancar, begitupun dengan komunikasi keduanya. Proses mediasi berlangsung hampir selama 30 menit terakhir, dan pada menit terakhir kuasa hukum keduanya dipanggil ke dalam.
"Jadi kalau dari awal kita tidak tahu apa yang dibicarakan. Pas kita masuk sebagai kuasanya, diminta oleh hakim mediator meminta masukan lawyer memberikan waktu untuk mengagendakan mediasi di luar persidangan. Kita sepakati kita akan melakukan hal itu, di luar persidangan kita akan mencoba untuk melakukan mediasi," jelasnya.
"Sidang sudah dipastikan dilakukan 26 Juli. Sebelum tanggal itu kita harus sudah melakukan upaya-upaya mediasi, mudah-mudahan ada kata sepakat, itu lebih baik," harap kuasa hukum Lina, Abdurrahman.