Setelah dua bulan tak berjalan, sidang kembali digelar pada hari Selasa (3/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot yang mengalami stroke ringan harus menggunakan kursi roda.
"Kemarin duplik, belum vonis," kata pengacara Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, kepada detikHOT melalui sambungan telepon, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot Brajamusti sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menyatakan Gatot terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang kepemilikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu, juga dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi. Minggu depan, majelis hakim akan membacakan vonis Gatot Brajamusti.
"Minggu depan baru putusan, Kamis (12/7) minggu depan," ungkap Ahmad Rifai.
Gatot Brajamusti sudah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti memperkosa CTP yang saat itu masih di bawah umur. Selain itu, Gatot Brajamusti juga divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram terkait penyalahgunaan sabu. (wes/wes)