Roro Fitria Siap Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU Minggu Depan

Roro Fitria Siap Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU Minggu Depan

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 28 Jun 2018 21:03 WIB
Foto: Roro Fitria (Hanif Hawari)
Jakarta - Roro Fitria didakwa dengan tiga pasal. Akan tetapi, dakwaan itu membuat kuasa hukum Roro Fitria keberatan.

Dilanjutkan tanggal 5 Juli 2018, Roro Fitria dan kuasa hukumnya, Dharma Praja Pratama akan menyampaikan nota keberatan. Menurut mereka, Roro Fitria, bukan pengedar, tapi pemakai.

"Kita keberatan karena Roro itu pemakai," kata Dharma Praja Pratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal. Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sidang pun dilanjutkan pada hari Kamis, 5 Juli 2018. Dengan agenda pengajuan nota keberatan atas dakwaan JPU. Mereka juga berniat untuk mengajukan rehabilitasi, karena selama ditangkap, Roro Fitria tak pernah direhabilitasi.

"Pasti. Karena Roro itu pemakai nanti kita lihat saja," pungkas Dharma Praja Pratama.

(pus/dal)

Hide Ads