Pantauan detikHOT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018), Jennifer Dunn tampak menghela nafas panjang. Dia pun melihat ke arah tim kuasa hukumnya, Pieter Ell cs.
"Mengadili, Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," baca hakim ketua Riyadi Sunindyo Florentinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hujan Iringi Vonis 4 Tahun Jennifer Dunn |
Majelis hakim pun menanyakan pada Jennifer Dunn apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak. Istri siri Faisal Haris itu menghampiri tim kuasa hukumnya.
"Setelah kami berkonsultasi, kami ingin pikir-pikir dulu," ucap Pieter Ell selaku kuasa hukum.
Hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk Jennifer Dunn mengajukan banding. Setelah hakim ketua menutup persidangan, Jennifer Dunn pun langsung keluar dari ruang sidang.
Sepanjang perjalanan menuju ruang tunggu tahanan, Jennifer Dunn pun diam. Tak ada satu kata pun yang dilontarkan oleh bintang sinetron berusia 28 tahun itu.
Tonton video Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara:
(pus/mau)