Kasus Narkoba, Dhawiya Cs Bakal Terima Hukuman Berat?

Kasus Narkoba, Dhawiya Cs Bakal Terima Hukuman Berat?

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 22 Jun 2018 17:03 WIB
Foto: Dhawiya Zaida dan kekasih (dok.pri)
Jakarta - Dhawiya Zaida sudah menjalani sidang narkoba perdananya, Jumat (22/6/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bersama sang pacar, Muhammad, mereka pun di dakwa dengan pasal 114.

"Didakwa pasal 114 itu menjual, membeli, menawarkan. Ada pasal 112 Itu menyimpan, menguasai, memiliki. Pasal 127 Penyalahguna," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syafrudin, saat ditemui detikHOT di kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Jumat (22/6/2018).

Dhawiya dan sang pacar didakwa pasal yang sama. Yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang hukumannya diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Dhawiya Digelar

Tak hanya itu, putri dari ratu dangdut Elvy Sukaesih itu juga diduga didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bersama saksi FS yang sanksinya diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, jaksa mendakwa Dhawiya melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di dalamnya termasuk aturan tentang penyalahgunaan narkoba golongan I atau jenis sabu.

Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Selasa (26/6) mendatang. Yaitu dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum Dhawiya.

"Sidang selanjutnya Selasa. Kalau jamnya saya nggak tahu. Tergantung dari rutan bisa keluarnya jam berapa," tutur Syafrudin.

Seperti diketahui, Dhawiya ditangkap bersama sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Ali Zaenal Abidin dan istri Syehan, Chauri Gita pada 16 Februari 2018. Saat ditangkap Dhawiya sedang mengonsumsi sabu bersama Syehan dan istrinya.

Dalam penangkapan di kediamannya di kawasan Dewi Sartika, Jakarta Timur itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,3 gram dari Muhammad. Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram atau total sekitar 1 gram dan alat isap sabu bekas pakai.

Proses penuntutan sampai vonis memang masih panjang. Tapi melihat dakwaannya, mungkin saja Dhawiya menerima tuntutan berat nantinya. (hnh/kmb)

Hide Ads