Dilihat detikHOT, Rabu (16/5/2018) perempuan bernama Martin Pratiwi melaporkan Erick Bana Iskandar dengan dugaan penggelapan. Erick pun dijerat dengan pasal 372 KUHP.
Erick Bana Iskandar disebut menggelapkan dana sebesar Rp 464 juta ditambah dengan keuntungan penjualan barang sebesar 50 persen. Martin Pratiwi merupakan direktur CV Pratiwi Aestheticare.
Martin Pratiwi dan Erick Bana Iskandar bekerja sama dalam bisnis Lip Cream Mate 'Jedar'. Dalam keterangannya ditulis Aningtias DW, Deti Hapsari, dan Jessica Iskandar sebagai saksi.
Menyoal masalah penggelapan itu, Jessica Iskandar pun masih tak mau berkomentar. Janda satu anak itu memilih diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT