Minta Rehab, Tio Pakusadewo Siap Ajukan Penangguhan Penahanan

Minta Rehab, Tio Pakusadewo Siap Ajukan Penangguhan Penahanan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 30 Apr 2018 19:19 WIB
Tio Pakusadewo Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta - Tio Pakusadewo telah didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 127, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Salah seorang kuasa hukum dari Tio Pakusadewo meminta mendapatkan penangguhan penahanan dengan menjalani rehabilitasi.

"Nanti akan dipikirkan dulu, oleh Majelis dan akan didiskusikan," ujar Hakim Ketua dipersidangan.

Menanggapi itu, Tio mengaku ingin mendapatkan yang terbaik. Tapi dirinya akui terima dakwaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas, semuanya tentunya yang terbaik," ungkap Tio.


Sementara itu, permintaan penangguhan penahanan tersebut diakui Tio dari pihak kuasa hukumnya.

"Inisiatif dari kuasa hukum," kata Tio.

Namun saat ditanya apakah ingin terus rehab. Tio justru ingin pulang.

"Saya kepengin pulang lah," pungkasnya.

Saat ini, Tio berstatus sebagai tahanan titipan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai P21. Tio juga sempat menjajal Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur sampai 3 April 2018.

[Gambas:Video 20detik]

(fbr/dar)

Hide Ads