"Saya kepengen pulang lah," ungkap Tio usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Akan tetapi, sang aktor pasrah dan siap menanggung resiko dari perbuatannya memakai narkoba. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan pengedar hanya pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi saya bilang, 'sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi seekor burung nuri'," pungkas Tio Pakusadewo.
Tio didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 112 dan 127 UU Narkotika. Ia diancam kurungan penjara empat tahun lamanya.
Tio Pakusadewo diketahui ditangkap di rumahnya pada 22 Desember 2017. Ia diamankan polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
[Gambas:Video 20detik] (fbr/mau)