Kuasa hukum Jennifer Dunn lainnya, Heru Widodo, merasa adanya pasal 127 ayat 1 huruf a menjadi angin segar untuk Jennifer Dunn. Didakwa dengan pasal tersebut, Jennifer Dunn direkomendasikan untuk rehabilitasi.
"Pasal yang pertama ia menggunakan, kemudian dakwaan yang kedua bersama-sama dengan terdakwa lain (FS). Yang ketiga itu menggunakan juga tapi yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK (Jakarta Selatan) yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulasi lain dengan pola penggunaan reaksional," jelas Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang persidangan, Jennifer Dunn selalu diam. Sekali pun tersenyum, senyum perempuan berusia 28 tahun itu terlihat getir dan dingin.
"Tadi dia nervous saja sih. Selama di penjara nggak sakau. Biasa saja kok normal saja," kata pengacara dan bintang film 'Bodyguard Ugal-ugalan' itu.
Untuk sidang selanjutnya Jennifer Dunn siap mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sidang narkoba Jennifer Dunn selanjutnya akan digelar pada 12 April 2018.