Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari tiga pasal tersebut, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ya kan nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Jadi terlalu awal untuk kita lihat. Jaksa kan mendakwa seperti itu kemudian akan dibuktikan di persidangan. Kita juga akan menghadirkan saksi jadi supaya berimbang. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya," jelas kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara yang membintangi film 'Bodyguard Ugal-ugalan' itu, mengatakan nantinya juga akan memberikan pembelaan. Pembelaan tersebut akan dibuat dalam bentuk tertulis.
"Ya kan kita buat pembelaan tertulis. Karena dulu pernah kita sudah berkonsultasi ke BNN," katanya.
Pieter Ell berharap kasus Jennifer Dunn bisa cepat selesai. Mereka pun fokus mempersiapkan pembelaan.
"Kita fokus ke materi pembelaan kita itu lebih penting," pungkas Pieter Ell.
(pus/mau)