Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, menanyakan kepada Jennifer Dunn, apakah dirinya keberatan atau tidak. Majelis hakim juga menyarankan Jennifer Dunn untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Pieter Ell.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum," kata Jennifer Dunn kata Jennifer Dunn, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Setelah berkonsultasi dengan klien kami maka pada kesempatan ini kami tidak ajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi," kata Pieter Ell.
Dengan begitu, Jennifer Dunn dianggap tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Hakim ketua pun langsung menanyakan pada JPU apakah sudah siap menghadirkan saksi.
"Bagaimana untuk Jaksa Penuntut Umum, apakah sudah siap menghadirkan saksi?" tanya hakim ketua.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi," jawab JPU, Nova Puspitasari.
Oleh karena itu, untuk sidang selanjutnya digelar 12 April 2018. Sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(pus/wes)