Lyra Virna tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB dengan hijab hitamnya. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan dikaitkan dengan juncto pasal 4.
"Pertama, saya sebagai kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan bu Lyra dan mas Fadlan sebagai suami. Karena beliau sebagai suami patut memberi saran," ujar Razman, kuasa hukum Lyra, saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Lyra pun kemudian menjelaskan bahwa Lasty juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lyra sendiri memilih untuk tidak banyak bicara.
"Saya sampaikan bahwa saat ini bahwa saudara Lasty Annisa juga tersangka di Krimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Itu adalah laporan dari ibu Lyra Virna, mas Fadlan, dan beberapa orang yang diduga dananya tidak dikembalikan dalam rangka pemberangkatan ibadah umrah atau haji," jelas Razman.
Dalam hal ini, istri Fadlan itu disebut memberikan informasi yang tidak benar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan tersendiri bagi pihak Lyra.
"Di situ dinyatakan bahwa klien saya bu Lyra Virna mendistribusikan menginformasikan tanpa hak. Sehingga menimbulkan fitnah dan atau pencemaran nama baik. Pertanyaan saya saudara sekalian bahwa polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu diatur secara tegas oleh UU," tambahnya.
Ia pun juga merasa bahwa tidak ada proses mediasi di antara keduanya, yang ada hanya konfrontasi. Dan Lasty tidak hadir dalam konfrontasi dengan Lyra Virna tersebut.
(vep/mau)