Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kembali memanggil Syahrini untuk bersaksi pada sidang besok, Rabu (21/3/2018). Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum, Tia Zahra ada waktu pemanggilan sampai tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau tiga kali Syahrini tidak datang juga, berarti pelantun 'Sesuatu' itu melanggar undang-undang sebagai saksi yang merupakan bukan hak tapi sebuah kewajiban. Syahrini bisa dijerat pasal 224 KUHP karena tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi dan terancam hukuman 9 bulan penjara.
"Sama besok, ini baru dua panggilan," tegas Tia.
Syahrini diketahui pergi umroh menggunakan jasa First Travel. Akan tetapi dirinya sudah membantah di-endorse oleh travel milik Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Syahrini mengatakan dirinya sama sekali tidak ada kontrak sebagai ikon. Hanya ada perjanjian kerja sama. Aisyahrani, adik sekaligus manajernya mengatakan hanya melakukan kerja sama. Dia setuju melakukan kerjasama tersebut dengan niat ibadah membantu mempromosikan First Travel.
(pus/wes)