Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Syahrini. Sebab sudah ada papan pentunjuk yang mengatakan dilarang untuk berhenti di area tempat pelantun lagu 'Sesuatu' itu berpose.
"Itu diakui memang siapapun dilarang memang di situ," ujar Hotman Paris ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati jelas-jelas dilarang, Hotman Paris mengatakan kliennya itu belum bisa dijerat hukuman. "Tetap tidak boleh. Tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, Hotman Paris mengutarakan niat Syahrini untuk meminta maaf.
"Dia mau minta maaf. Tapi kan baru bisa masuk ke ranah hukum kalau udah ada akibat. Ya kalau nggak ada kerugian, masa mau dipidana. Dia mau minta maaf, tetap salah," katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea berargumen apa yang dilakukan Syahrini tidak bisa dinyatakan melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan raya. Sebab, ia merasa Syahrini belum menggagu dan merugikan orang lain dengan foto di jalan tol.
[Gambas:Video 20detik] (srs/dar)