Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati. Diketahui sebelumnya KPAI menerima pengaduan nenek Amandine, Maryke terhadap Tyas Mirasih.
"Ya kalau keterangan seperti itu ya bisa seperti itu (melaporkan). Tapi kita kan ada etik yang nggak bisa saya blow up," ujar Ratna di kantornya, Jumat (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pihak KPAI akan memanggil sang anak. Karena menurut KPAI, kasus tersebut termasuk kasus yang rumit.
"Ada prosesnya di KPAI kan fase untuk orang dewasa berbeda dengan anaknya, karena anaknya juga kita butuh assessment psikologi. Dan sebenarnya kasus ini tidak bisa dilihat sesederhana itu, karena memang kasusnya melibatkan banyak aktor. Kalau memang orangtua dengan orangtua kan cuma dua, sementara ini kan ada pendalaman. Nanti kita berharap ada proses kalau di KPAI kan kita mempertemukan, memperbincangkan masa depan yang terbaik untuk anak itu seperti apa," beber Rita.
Menjawab berita yang berhembus kalau Tyas Mirasih melakukan penculikan, hal itu langsung dibantah Rita. Menurutnya, melihat perkara Tyas dan Maryke tak ada terkait pidana.
"Bukan, kalau penculikan itu pidana murni. Sebenarnya status hukum kan kalau ini bukan pidana," pungkas Rita.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui kasus Tyas Mirasih yang dituding membawa anak orang lari di sini:
(mau/wes)