Polisikan Sandy Tumiwa, Tessa Kecewa Berat Dituduh Kumpul Kebo

Polisikan Sandy Tumiwa, Tessa Kecewa Berat Dituduh Kumpul Kebo

Hanif Hawari - detikHot
Sabtu, 03 Feb 2018 16:33 WIB
Foto: Tessa Kaunang / Hanif Hawari
Jakarta - Resmi dilaporkan Tessa Kaunang ke Polda Metro Jaya, Sandy Tumiwa terancam dipenjara lagi. Kali ini, atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial disangkakan Tessa kepadanya.

Laporan itu terjadi lantaran Sandy Tumiwa telah menggerebek rumah Tessa Kaunang di kawasan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, pada pekan lalu. Sandy menuduh mantan istrinya itu melakukan kumpul kebo dengan seorang laki-laki yang diduga pacar Tessa.


"Itu bener-bener fitnah, kumpul kebo kan tinggal satu atap. Itu tidak terjadi di klien kami. Pak RT sana juga sudah menjelaskan yang dituduhkan sudah terpatahkan dan yang bertamu ke rumah situ juga nggak perlu izin ke Sandy. Karena yang bertanggung jawab itu si Tessa," ucap salah satu tim kuasa hukum Sunan Kalijaga, pengacara Tessa Kaunang usai melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga mewakili sekalu kuasa hukum pasangan mbak Tessa, saya mengingatkan pada Sandy dan pengacaranya yang punya niat ngeganggu klien kami, kami tidak akan diam. Kami akan upayakan proses hukum yang maksimal," timpal Sunan.



Sandy Tumiwa dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Sandy sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan hukum kala terbukti bersalah atas perkara investasi bodong. Ia sempat merasakan dinginnya tahanan di Salemba.

[Gambas:Video 20detik]

(hnh/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads