Laporan itu terjadi lantaran Sandy Tumiwa telah menggerebek rumah Tessa Kaunang di kawasan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, pada pekan lalu. Sandy menuduh mantan istrinya itu melakukan kumpul kebo dengan seorang laki-laki yang diduga pacar Tessa.
"Itu bener-bener fitnah, kumpul kebo kan tinggal satu atap. Itu tidak terjadi di klien kami. Pak RT sana juga sudah menjelaskan yang dituduhkan sudah terpatahkan dan yang bertamu ke rumah situ juga nggak perlu izin ke Sandy. Karena yang bertanggung jawab itu si Tessa," ucap salah satu tim kuasa hukum Sunan Kalijaga, pengacara Tessa Kaunang usai melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy Tumiwa dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Sandy sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan hukum kala terbukti bersalah atas perkara investasi bodong. Ia sempat merasakan dinginnya tahanan di Salemba.
Baca juga: Tessa Kaunang Resmi Polisikan Sandy Tumiwa |