Dari informasi yang dihimpun detikHOT, kasus tersebut dilatarbelakangi transaksi jual beli tanah di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi. Pelapor mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Dari keterangan pelapor, uang yang digelapkan oleh L dan kakanya M sebesar Rp 140 juta," kata Firman via telepon, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelian tanah oleh pelapor kepada Laudya Cynthia Bella seharga sekitar Rp 900 juta. Untuk uang Rp 140 juta, sambung Firman, merupakan uang muka untuk pembelian tanah tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, untuk memastikan keterangannya (cerita) seperti apa. Periksa saksi-saksi (yang terlibat) terutama notarisnya," ujar Firman.
Saat disinggung kapan Laudya Cynthia Bella akan diperiksa oleh Polres Bandung untuk dimintai keterangan, Firman masih bertanya ke saksi lain dulu.
"Kita lagi (periksa) yang lain dulu, kan urusan jual beli tanah bukan urusan yang sebentar," ucap Firman.
Laudya Cynthia Bella sendiri sudah membantah melakukan penggelapan uang kepada Jimmy. Ia justru menilai dirinya yang dirugikan soal penggelapan. (mau/kmb)