"Kami dari FUIB kami bermaksud melaporkan dugaan kasus penistaan agama Ge Pamungkas. Dengan viralnya di medsos. Ge mengutip salah satu ayat Al Quran hingga jadi bahan olok-olokan," kata ketua FUIB, Rahmat Himran di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara garis besar candaan Ge Pamungkas mencantumkan firman Allah sudah sangat menistakan," kecamnya.
"Bahwasannya tindakan Ge Pamungkas mengandung Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 156 KUHP," tambah Rahmat.
Dalam laporannya inilah ucapan Ge Pamungkas yang dianggap menistakan agama Islam:
"Dulu nih, Jakarta banjir. Apa coba itu, Weh, netizen itu, ini gara-gara (Ahok). Giliran banjir yang terjadi saat ini, ini adalah cobaan dari Allah SWT," ucap Ge dalam aksinya yang terekam dalam video.
"Sesungguhnya Allah memberikan cobaan terhadap hamba yang dicintai-Nya. Cintai apaan?" lanjutnya yang juga mengutip arti sebuah dalil.
Saksikan video 20detik untuk mengetahui Ge Pamungkas dilaporkan ke Bareskrim Polri di sini:
[Gambas:Video 20detik]
(pus/wes)