Ello dan Diego Maradona Dituntut 1 Tahun Penjara

Ello dan Diego Maradona Dituntut 1 Tahun Penjara

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 02 Jan 2018 16:32 WIB
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Ello dan Diego Maradona hari ini mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ello dan Diego ditangkap oleh Tim Resnarkoba Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Agustus 2017.

Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, digelar pada pukul 14.00 WIB. Diego dan Ello pun hadir dengan kemeja putih dan rompi merah sebagai tahanan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum, Herlangga, membacakan tuntutan. Tuntutan yang diajukan Herlangga dibuat berdasarkan fakta hukum selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Kedua para terdakwa mengakui terus tetang perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Ketiga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucap Herlangga membacakan tuntutan, Selasa (2/1/2018).


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Diego Maradona Tampubolon alias Diego dan terdakwa dua, Marcello Tahitoe alias Ello terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahgunaaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," lanjutnya.

Kekasih Aurellie Moeremans dan rekannya itu ditulis melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai mana dalam Dakwaan kedua. Atas pertimbangan itu, JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," ucap Herlangga.

Barang bukti berupa, satu bungkus klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,1112 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9767 gram), dan satu bungkus berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,087 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9445 gram), satu bungkus berupa kertas papir merek Radjamas dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang-barang bukti yang akan dikembalikan ke terdakwa.

Satu celana training warna hitam, dua handphone merek IPhone dikembalikan kepada para terdakwa. Selain itu, Ello dan Diego juga harus membayar denda.

"Menetapkan agar para terfakwa bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," ujar Herlangga membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Ello dan Diego tidak memberikan bantahan. Mereka pun langsung meminta kuasa hukumnya Chris Sam Siwu untuk mengajukan pembelaan.

[Gambas:Video 20detik]

(pus/kmb)

Hide Ads