Ditambah lagi, setelah melapor ke KPAI, Marwa pun meminta pertolongan kepada Komnas Anak untuk bertemu anaknya yang sudah beberapa bulan ini tidak bertemu Syarief dan Shabira. Padahal diakui oleh Junaedy, kuasa hukum Atalarik, bahwa kliennya telah membuat perjanjian dalam masalah anak.
"Bahwa Arik dan Marwa terikat dalam perjanjian yang dimediasi oleh KPAI. Oleh karena itu kalau bukan KPAI yang memanggil maka Arik perlu memikirkan lagi," ujar Junaedi usai mengisi acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaedy pun menegaskan, ia sempat bingung akan jadi apakah peran Komnas Perlindungan Anak dalam kasus tersebut. Ditambah lagi, sebelumnya mediasi kedua belah pihak telah dilakukan di KPAI.
"Kan dijelaskan juga sama Marwa ada KPAI ada proses mediasi sedang berlangsung saat ini. Kalau Komnas Perlindungan Anak mau masuk lagi Komnas PA sebagai apa? Pihak keempat?," tambahnya.
"Pihak pertama Arik, pihak kedua Marwa. pihak ketiga KPAI. Terus Kompas PA-nya mau ngapain. Kalaupun saya ingin berkunjung ke Komnas PA ya saya ingin meluruskan itu saja," tukas Junaedi.
(vep/mau)











































