Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Haris, Firman Candra usai mengisi acara di 'Pagi-pagi Pasti Happy' Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya akan buat somasi dan laporan polisi, terhadap orang yang memvideokan dan mempublikasikan. Karena ini sudah tindak pidana pasal 310, 311 KUHP, Jo UUD ITE, tidak boleh hal yang tidak patut divideokan, sambungnya melanjutkan.
Tak hanya itu, Firman juga menyebut juga akan melaporkan netizen yang berkomentar tidak layak di media sosial. Terkait kabar kedekatan Haris dengan Jennifer Dunn.
"Kemungkinan kita akan melakukan somasi, media cetak, netizen yang berkomentar nggak patut, dan itu masuk delik UU ITE," kata Firman.
"Ada orang yang menyebarkan, memvideokan kami sudah tahu, dari sana timbul upaya hukum, pertama nanti akan kita somasi, dan laporan polisi mungkin di Polda Metro, karena sudah menyebarkan aib keluarga orang lain," pungkasnya demikian.
(hnh/wes)