"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana bersama yang diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan di panti rehabilitasi," tutur Andri dari JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Pesinetron '7 Manusia Harimau' itu disebut JPU terbukti bersalah dalam kepemilikan ganja seberat 3,91 gram. Ammar Zoni pun memiliki harapan pada kasus yang tengah ia alami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang saya bisa minta adalah doanya kepada teman-teman media dan teman-teman di rumah semuanya untuk mendoakan saya agar segera selesai semuanya masalah ini dan saya bisa kembali lagi," lanjutnya.
Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017. Pesinetron berusia 24 tahun itu kini menjalani Rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan. (hnh/mah)











































